Muhammad Rivai
Korban kasus penipuan jual beli mobil di Salatiga, Muhammad Rivai.(Dok. Pribadi)
|

Korban Penipuan Jual Beli Mobil di Salatiga Siapkan Langkah Hukum Lanjutan, Fokus Cari Mobil yang Hilang

SALATIGA[BahteraJateng] – Korban kasus penipuan jual beli mobil, Muhammad Rivai, menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah Pengadilan Negeri (PN) Salatiga menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa berinisial AKS. Upaya tersebut dilakukan karena mobil miliknya yang menjadi objek perkara hingga kini belum kembali.

Rivai mengaku masih berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan langkah yang akan ditempuh, termasuk upaya mencari keberadaan kendaraan tersebut.

“Saat ini saya masih koordinasi dengan pengacara,” ujar Rivai kepada wartawan, Rabu (15/7).

Meski menerima putusan hakim dan menilai vonis tersebut telah memberikan rasa keadilan, Rivai mengaku masih kecewa lantaran mobil Nissan Grand Livina tahun 2019 miliknya belum berhasil ditemukan.

“Saya berterima kasih atas putusan yang saya nilai sudah adil. Tetapi saya kecewa karena mobil saya hilang dan tidak kembali,” katanya.

Selain itu, Rivai mempertanyakan tidak dicantumkannya mobil yang diduga menjadi hasil tindak pidana sebagai barang bukti dalam persidangan.

“Saya juga mempertanyakan, mobil yang digelapkan itu kenapa tidak disertakan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Perkara ini bermula pada November 2025 ketika AKS menawarkan diri membantu menjual mobil Nissan Grand Livina milik Rivai yang bernilai sekitar Rp150 juta. Setelah menerima mobil beserta BPKB, STNK, dan kunci cadangan, terdakwa berjanji akan mentransfer hasil penjualan setelah pembayaran dari pembeli diterima.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, kendaraan tersebut justru dijual kepada pihak lain dengan harga Rp109 juta. Korban pun tidak pernah menerima uang hasil penjualan dan mengalami kerugian sebesar Rp150 juta.

Majelis hakim PN Salatiga menyatakan AKS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Meski perkara pidana telah diputus, Rivai menegaskan perjuangannya belum berakhir. Ia berharap langkah hukum yang akan ditempuh bersama kuasa hukumnya dapat mengungkap keberadaan mobil yang hingga kini belum diketahui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *