Wali Kota Agustina
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti memperkuat perlindungan perempuan dan anak pascaperceraian melalui penandatanganan kerja sama dengan Pengadilan Agama Semarang.(Dok. Humas Pemkot)

Agustina Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian

SEMARANG[BahteraJateng] — Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti memperkuat perlindungan perempuan dan anak pascaperceraian melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama Semarang. Kesepakatan ini diarahkan untuk memastikan pemenuhan hak perempuan dan anak, mencegah perkawinan anak, serta memperluas akses layanan hukum.

Kesepakatan tersebut ditandatangani di Ruang Rapat Wali Kota Semarang pada Senin (19/10). Ruang lingkup kerja sama meliputi tindak lanjut putusan pengadilan terkait hak perempuan dan anak, integrasi data perceraian aparatur sipil negara (ASN), serta fasilitasi administrasi kependudukan bagi pasangan yang bercerai.

Ketua Pengadilan Agama Semarang Ahmad Zaenal Fanani mengatakan, perkara perceraian mendominasi penanganan perkara di lembaganya.

“Dari 3.000 sampai 4.000 perkara itu mayoritas atau sekitar 70 persen adalah perkara perceraian,” katanya.

Menurut Ahmad, perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling terdampak setelah perceraian. Karena itu, dukungan pemerintah daerah diperlukan agar hak-hak yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan dapat terpenuhi.

Agustina menegaskan pentingnya pendataan untuk mengidentifikasi anak-anak yang terdampak perceraian agar memperoleh perhatian dan pendampingan sesuai kebutuhan.

Kerja sama tersebut juga mencakup edukasi dampak perkawinan anak, asesmen psikologi dan kesehatan terkait dispensasi kawin, serta pendampingan layanan hukum. Masyarakat juga dapat mengakses informasi dan mengambil produk Pengadilan Agama Semarang melalui Mal Pelayanan Publik.

Kesepakatan berlaku hingga 18 Oktober 2030. Agustina berharap kolaborasi ini memperkuat perlindungan perempuan dan anak sekaligus mempermudah masyarakat mengakses layanan hukum dan administrasi kependudukan.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *