Riza Primahendra
Riza Primahendra.(Dok. Pribadi)
|

Amerta: Penanganan Karhutla di Indonesia Tak Cukup dengan Pemadaman

SEMARANG[BahteraJateng] – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia bukan sekadar bencana musiman akibat kemarau. Persoalan ini berkaitan dengan perubahan iklim, degradasi ekosistem, tata kelola lahan, ketimpangan sosial-ekonomi, hingga lemahnya akuntabilitas pihak yang mengelola lahan.

Data SiPongi Kementerian Kehutanan yang dikutip Perkumpulan Amerta dalam policy paper Oktober 2026 menunjukkan, luas indikatif karhutla mencapai 202.004 hektare pada Januari-Juli 2026. Angka tersebut meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Lembaga yang salah satu fokus perhatiannya pada isu lingkungan dan tata kelola sumber daya alam berbasis di Jakarta ini menilai penanganan karhutla perlu bergeser dari pendekatan yang berfokus pada pemadaman menuju pencegahan, perlindungan masyarakat, pemulihan ekosistem, dan pertanggungjawaban negara maupun korporasi. Amerta juga menyoroti ketimpangan ketika manfaat ekonomi pemanfaatan lahan dinikmati pelaku usaha, sementara biaya kesehatan, sosial, dan ekologis ditanggung masyarakat luas.

Berikut wawancara BahteraJateng dengan Riza Primahendra dari Perkumpulan Amerta mengenai persoalan mendasar karhutla dan perubahan kebijakan yang diperlukan.

BahteraJateng: Amerta menyebut karhutla sebagai krisis sistemik. Apa yang mendasari pandangan tersebut?

Riza Primahendra: Karhutla tidak bisa dijelaskan hanya sebagai akibat musim kemarau. El Niño dan kekeringan memang meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran, tetapi ada faktor lain, seperti drainase gambut, perubahan tutupan lahan, fragmentasi hutan, akumulasi bahan bakar, dan aktivitas manusia.

Karena itu, karhutla perlu dipahami bersama persoalan tata kelola lahan, insentif ekonomi, penguasaan lahan, serta ketimpangan akses terhadap pengambilan keputusan. Penanganannya tidak cukup hanya dengan operasi pemadaman, teknologi satelit, atau penambahan personel. Kebijakan harus menyasar sumber risiko dan kelemahan tata kelola yang memungkinkan kebakaran berulang.

BahteraJateng: Apa dampak karhutla yang sering kali luput dari perhatian?

Riza Primahendra: Dampaknya melampaui kerusakan hutan. Asap mengandung partikulat halus, termasuk PM2.5, yang meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan kardiovaskular. Anak-anak, lansia, ibu hamil, pekerja luar ruang, serta masyarakat dengan akses kesehatan terbatas menghadapi kerentanan lebih tinggi.

Karhutla juga mengganggu pendidikan, transportasi, pelayanan publik, dan penghidupan masyarakat. Rumah tangga miskin memiliki kemampuan lebih rendah untuk menghindari paparan asap dan memulihkan aset setelah bencana. Kerusakan ekologis dapat mengurangi sumber penghidupan, sedangkan keterbatasan ekonomi membuat masyarakat semakin rentan terhadap bencana berikutnya.

BahteraJateng: Anda juga menyoroti ketimpangan antara keuntungan privat dan kerugian publik. Bagaimana menjelaskan persoalan tersebut?

Riza Primahendra: Dalam ekonomi lingkungan, hal ini disebut negative externalities atau eksternalitas negatif. Kegiatan ekonomi dapat menghasilkan keuntungan bagi pelakunya, tetapi sebagian biaya yang ditimbulkan justru ditanggung pihak lain.

Dalam konteks karhutla, biaya itu mencakup gangguan kesehatan, hilangnya pendapatan, kerusakan biodiversitas, pelepasan karbon, hingga biaya pemadaman, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, dan restorasi yang ditanggung anggaran publik.

Persoalan muncul ketika biaya membuka atau mengelola lahan dengan cara berisiko lebih rendah bagi pelaku daripada biaya pencegahan, sementara kerugian akibat kebakaran ditanggung masyarakat luas. Karena itu, perlu ada akuntabilitas ekologis untuk menilai siapa yang menyalakan api, siapa yang mengendalikan risiko, siapa yang memperoleh manfaat, dan apakah kewajiban pencegahan telah dipenuhi.

BahteraJateng: Bagaimana memastikan pertanggungjawaban korporasi berjalan tanpa mengabaikan prinsip pembuktian hukum?

Riza Primahendra: Kerugian ekonomi total akibat karhutla tidak otomatis menjadi jumlah kewajiban yang dapat dibebankan kepada satu perusahaan. Penetapan tanggung jawab harus mengidentifikasi sumber kerusakan, hubungan sebab-akibat, penguasaan dan pengelolaan lahan, kewajiban hukum, serta bukti yang relevan.

Investigasi tidak boleh berhenti pada identifikasi pihak yang menyalakan api. Kondisi lahan, pengelolaan gambut, pemenuhan kewajiban pencegahan, dan hubungan aktivitas usaha dengan kerusakan juga perlu diperiksa.
Perusahaan yang menguasai atau mengelola lahan harus menjalankan pencegahan, pengawasan, kesiapsiagaan, dan pemulihan sesuai kewajiban hukum serta tingkat kendalinya atas risiko. Prinsip polluter pays atau pencemar membayar perlu diterapkan dengan tetap mendasarkan penagihan biaya pencegahan, penanggulangan, pemulihan, dan kompensasi pada tanggung jawab yang terbukti.

BahteraJateng: Apa yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah dalam mengubah penanganan karhutla?

Riza Primahendra: Pertama, membangun sistem informasi terbuka yang mengintegrasikan data cuaca, titik panas, kelembapan gambut, tutupan lahan, konsesi, riwayat kebakaran, dan kerentanan sosial. Informasi tersebut perlu digunakan untuk mengaktifkan langkah pencegahan sebelum api meluas.

Kedua, memperkuat akuntabilitas korporasi melalui audit wilayah dengan kebakaran berulang, keterbukaan informasi, penegakan sanksi, pemulihan, dan ganti rugi sesuai hukum. Ketiga, melindungi keamanan manusia melalui peringatan kualitas udara, pelayanan kesehatan, perlindungan pendidikan, air bersih, serta dukungan pemulihan pendapatan bagi masyarakat terdampak.

Pemerintah juga perlu memperhitungkan biaya ekologis dalam keputusan investasi dan perizinan berisiko tinggi, serta memprioritaskan pemulihan fungsi hidrologis gambut, perlindungan habitat, dan rehabilitasi ekosistem.

BahteraJateng: Amerta mengusulkan ecological conversion. Apa perubahan yang dimaksud?

Riza Primahendra: Ecological conversion bukan sekadar perubahan perilaku individu. Ini merupakan transformasi nilai, struktur ekonomi, institusi, hubungan sosial, dan praktik pengelolaan ekosistem.

Ada enam dimensi yang saling berkaitan: kesadaran ekologis, ekonomi, tata kelola, lanskap, relasi sosial, serta tanggung jawab dan solidaritas antargenerasi. Artinya, alam perlu dipandang sebagai rumah bersama, bukan semata-mata komoditas. Insentif ekonomi harus mendorong praktik yang tidak merusak, tata kelola perlu berorientasi pada pencegahan, dan ekosistem yang terdegradasi harus dipulihkan.

Perubahan itu juga membutuhkan pelibatan masyarakat adat, desa, petani, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan perusahaan dalam pengambilan keputusan serta pemantauan.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *