DPRD Blora Setujui Dua Raperda: KTR dan Penyelenggaraan Perpustakaan
BLORA[BahteraJateng] – DPRD Kabupaten Blora dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (31/12), menyepakati dua Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yakni tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Penyelenggaraan Perpustakaan.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustopa dan dihadiri Bupati Blora Arief Rohman, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, para camat, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta tamu undangan.
Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan mendorong pola hidup sehat dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Regulasi ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait pengawasan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di daerah.
Selain itu, Raperda KTR mengatur pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau serta rokok elektronik guna melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan disusun sebagai landasan pengembangan perpustakaan di Kabupaten Blora.
Raperda ini diarahkan untuk memperkuat literasi masyarakat, mendukung pembelajaran sepanjang hayat, serta mengembangkan perpustakaan berbasis inklusi sosial dan pelestarian budaya daerah.
Pada kesempatan itu, Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan hingga persetujuan dua Raperda tersebut.
“Regulasi yang disepakati diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan sumber daya manusia,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustopa, juga melantik anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) masa keanggotaan 2024–2029, Nyoto Adi Sucipto dari Partai Keadilan Sejahtera, menggantikan Munatin, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tertanggal 17 Desember 2025.

