Roy Hardi Siahaan
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan saat memberikan keterangan kepada media di TKP bentrokan kelompok DC dengan warga di Desa Jepang, Mejobo, Kudus, Rabu (14/10). (Dok. Video Humas Polres)
|

Kapolda Jateng Ungkap Kelompok DC yang Bentrok dengan Warga Kudus, Dari Mana?

KUDUS[BahteraJateng] – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengungkap kelompok penagih utang atau debt collector (DC) yang terlibat bentrok dengan warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, berasal dari Yogyakarta. Kelompok tersebut diduga dikerahkan melalui jasa penagihan utang daring yang melibatkan PT JMS (Jawara Mandiri Solution).

Polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada Selasa (13/10) tersebut. Mereka terdiri atas 21 orang dari kelompok penagih utang serta tiga orang yang diduga merupakan pengguna jasa dan perantara penagihan.

“Ya, sejauh ini yang kita dapatkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa tersangka yang sudah kita tetapkan aksi mereka selain di Jawa Tengah di Jogja. Karena mereka berasal dari Jogja dan ke sini,” kata Roy kepada wartawan saat mengunjungi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu (14/10) siang.

Menurut Roy, kelompok penagih utang itu diduga sengaja didatangkan atas permintaan pengguna jasa, setelah berselisih mengenai uang Rp 52 juta yang disebut berkaitan dengan kerja sama usaha barang loak atau barang bekas. Mereka disebut memperoleh komisi dari perusahaan penyedia jasa penagihan dan tambahan pembayaran dari pihak yang memiliki piutang.

“Bahkan ada komisi yang diberikan kepada mereka dari PT Jawara Mandiri Solution memberikan 50%. Belum lagi termasuk dari yang mempunyai piutang. Bahkan nilainya 500 sampai 1 juta terhadap orang-orang yang digerakkan untuk meminta dan dalam tanda kutip utang tersebut,” ujar Roy.

Roy menyebut, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masuk dalam kelompok pengguna jasa dan pihak terkait penagihan. Polisi selanjutnya akan meminta keterangan dari pihak perusahaan untuk mendalami mekanisme pengerahan kelompok tersebut dan pertanggungjawaban perusahaan.

Ia menegaskan, penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, ataupun pemaksaan kehendak yang melanggar hukum.

“Saya mau pesan sama masyarakat jangan pernah takut untuk melakukan atau melaporkan kepada setiap aksi premanisme yang dilakukan kelompok-kelompok tertentu,” kata Roy.

Ia menambahkan, kepolisian akan menindak tegas pihak yang menggunakan dalih penagihan utang maupun nama organisasi tertentu untuk memaksakan kehendak secara melawan hukum. Dalam perkara ini, polisi menyita tujuh barang bukti, termasuk kendaraan yang diduga digunakan para pelaku. Sejumlah kendaraan lain yang disita disebut berkaitan dengan peristiwa penagihan sebelumnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, Pasal 448 terkait pemaksaan secara melawan hukum, serta Pasal 257 mengenai memasuki pekarangan atau rumah orang lain secara melawan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *