Djoko Setijowarno
Djoko Setijowarno.(Dok. BahteraJateng)

Larangan Merokok Sambil Mengemudi, Kebiasaan Kecil yang Mengancam Keselamatan

Oleh: Djoko Setijowarno

Merokok sambil mengemudi masih menjadi pemandangan yang mudah ditemui di jalan raya. Di balik kebiasaan yang dianggap sepele itu, terdapat risiko keselamatan yang tidak kecil. Karena itu, pemerintah perlu menerapkan aturan larangan merokok sambil mengemudi secara lebih tegas terhadap pengendara saat mengemudikan mobil maupun sepeda motor.

Larangan tersebut memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 Ayat (1), mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor untuk mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi.

Merokok jelas berpotensi mengganggu konsentrasi. Satu tangan pengemudi harus memegang rokok atau korek api. Asap rokok juga dapat mengganggu pandangan dan membuat mata perih. Yang lebih berbahaya, abu maupun bara rokok dapat terlempar ke belakang dan mengenai pengendara lain.

Ketentuan itu diperjelas melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Pasal 6 huruf e melarang pengendara merokok atau melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.

Pelanggaran terhadap kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi juga memiliki konsekuensi hukum. Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Masalahnya, keberadaan aturan belum otomatis mengubah perilaku. Kesadaran masyarakat masih menjadi tantangan besar. Sebagian pengendara menganggap merokok saat berkendara sebagai aktivitas biasa, bahkan menjadikannya cara mengusir kantuk atau kebosanan. Mereka sering tidak menyadari bahwa tindakan tersebut bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain.

Abu dan bara rokok yang terlempar ke belakang dapat mengenai mata pengendara sepeda motor. Gangguan sesaat pada penglihatan ketika kendaraan sedang melaju dapat berujung pada kecelakaan. Dalam situasi darurat, konsentrasi yang terpecah juga dapat memperlambat respons pengemudi ketika harus melakukan pengereman atau manuver mendadak.

Tantangan berikutnya adalah pengawasan. Menindak pengendara yang merokok secara real-time tidak mudah, terutama terhadap sepeda motor yang bergerak cepat dan berada di tengah kepadatan lalu lintas. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama ini lebih mudah digunakan untuk mendeteksi pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, atau menerobos marka dan lampu lalu lintas.

Karena itu, penegakan aturan perlu berjalan beriringan dengan pendekatan teknologi. Pengembangan teknologi pengenalan visual dapat diarahkan untuk mendeteksi aktivitas yang berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi. Di sisi lain, mekanisme pelaporan masyarakat berbasis bukti rekaman dashcam atau telepon seluler dapat menjadi salah satu alternatif pengawasan.

Namun, teknologi saja tidak cukup. Kampanye keselamatan lalu lintas harus dibangun dengan pendekatan yang lebih konkret dan menyentuh. Masyarakat perlu diperlihatkan bahwa sebatang rokok yang dianggap sebagai kebiasaan pribadi dapat menjadi ancaman bagi orang lain.

Materi mengenai bahaya merokok saat berkendara juga dapat diperkuat dalam edukasi keselamatan lalu lintas, termasuk dalam proses pembelajaran dan ujian teori untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pada akhirnya, persoalan merokok sambil mengemudi bukan sekadar soal rokok. Ini menyangkut disiplin, konsentrasi, dan empati di jalan raya. Keselamatan lalu lintas tidak akan tercipta hanya dengan menambah aturan atau mengandalkan petugas.

Penegakan hukum yang konsisten harus berjalan bersama edukasi, pemanfaatan teknologi, dan perubahan budaya berkendara. Pengendara perlu memahami bahwa jalan raya adalah ruang bersama. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi membahayakan orang lain harus dihentikan, termasuk kebiasaan merokok sambil mengemudi.

(Djoko Setijowarno adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia/MTI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *