Ombudsman Minta Dugaan Bullying Siswa SD di Pemalang Diusut Tuntas
SEMARANG[BahteraJateng] — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah meminta dugaan perundungan atau bullying terhadap siswa di salah satu SD Negeri di Kabupaten Pemalang diusut secara menyeluruh. Penanganan kasus tersebut dinilai harus dilakukan secara transparan dan berpihak pada kepentingan korban.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mendesak Plt Bupati Pemalang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan kasus tersebut.
Ombudsman juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kekerasan tersebut secara transparan dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum perlindungan anak.
Farida menilai peristiwa tersebut berpotensi menunjukkan adanya maladministrasi, khususnya berupa kelalaian pengawasan dan kegagalan sistem perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan formal.
Menurut dia, berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan tersebut termasuk memastikan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang dan pihak sekolah telah menjalankan ketentuan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Farida meminta sanksi tegas diterapkan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pembiaran.
Selain itu, posko pengaduan kekerasan di sekolah harus dipastikan aktif dan mudah diakses siswa maupun orang tua.
“Bagi satuan pendidikan, Ombudsman mengimbau pengaktifan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) secara nyata serta memperketat pengawasan pada jam-jam rawan seperti jam istirahat,” ujar Farida pada Sabtu (3/10).
Ia juga meminta kepala sekolah dan guru menciptakan lingkungan yang aman agar siswa berani melaporkan kekerasan tanpa rasa takut.
“Ombudsman memberikan perhatian serius dan terus memantau penanganan kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban serta mencegah insiden serupa terulang kembali,” pungkasnya.

