Pelaku Curanmor di PDAM Blora Sempat Pura-pura Mengobrol dengan Polisi Saat Olah TKP
BLORA[BahteraJateng] – Seorang pria berinisial KY (44), tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) milik pegawai PDAM Cabang Blora, sempat berpura-pura mengobrol dengan polisi saat petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Aksi tersebut dilakukan setelah tersangka mencuri Honda Vario 125 milik korban di area parkir kantor PDAM.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan, pencurian terjadi di Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Blora, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Korban berinisial YA (31), pegawai PDAM asal Kecamatan Banjarejo.
Menurut Inggal, tersangka awalnya datang ke kantor PDAM untuk mencuci muka karena aliran air di rumahnya mati. Saat berada di area parkir, KY melihat sepeda motor korban dengan kunci masih menempel di lubang kunci.
Tersangka kemudian mengambil helm yang menggantung di sepeda motor lain dan membawa kabur kendaraan tersebut ke Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Di sana, pelaku melepas pelat nomor dan kaca spion sebelum menggadaikan motor senilai Rp 2 juta melalui perantara rekannya.
“Begitu menerima laporan dari korban pada Kamis (8/10/2026), petugas langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti. Uniknya, saat petugas melakukan olah TKP, tersangka sempat datang dan berpura-pura mengobrol dengan petugas,” kata Inggal.
Hasil penyelidikan mengarah kepada KY. Tim Resmob Polres Blora bersama Polsek Blora Kota menangkapnya pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi motor yang digadaikan di Desa Ngulaan, Kecamatan Bulu, Rembang. Polisi mengamankan kembali kendaraan tersebut sebagai barang bukti.
KY kini menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Blora. Ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.

