Pembahasan lokasi KDMP Blora
Dandim 0721/Blora bersama Administratur/KKPH Se-Blora Raya melaksanakan pembahasan bersama lokasi KDMP di ruang kerja Administratur/KKPH Randublatung, Senin (26/1).(Dok. KPH Randublatung)

Perhutani Blora Raya Bersama Dandim 0721/Blora Bahas KDMP

BLORA[BahteraJateng] – Berkaitan dengan lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diajukan di beberapa desa berada dalam kawasan hutan, Komandan Kodim (Dandim) 0721/Blora bersama Administratur/KKPH Se-Blora Raya melaksanakan pembahasan bersama di ruang kerja Administratur/KKPH Randublatung pada Senin (26/1).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 0721/Blora, Letkol Inf. Agung Cahyono, Administratur/KKPH Blora Raya bersama jajaran, dan Danramil Randublatung.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0721/Blora, Agung Cahyono menyampaikan dukungannya terhadap program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi desa.

“Namun demikian, dalam pelaksanaannya (penggunaan lahan hutan-red) harus berproses sesuai dengan aturan yang ada, dimana proses ini kami sampaikan sudah sampai di Bupati Blora untuk kemudian diajukan ke Dirut Perum Perhutani,” ujar Agung Cahyono.

Agung menyampaikan bahwa lokasi KDMP yang menggunakan kawasan hutan merupakan opsi terakhir.

“Pembangunan KDMP diutamakan di tanah bengkok milik Desa, sedangkan tanah Pemda dan BUMN sebagai opsi alternative terakhir manakala ditanah bengkok sudah tidak memungkinkan sehingga diharapkan dari Kepala Desa atau Lurah menyampaikan sesuai dengan kondisi yang ada, jangan sampai tanah bengkok sebenarnya ada dan bisa digunakan tapi mengajukan di tanah Pemda atau tanah BUMN. Inilah pentingnya koordinasi lintas sektor agar seluruh kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan aman, tertib, serta tidak menimbulkan potensi konflik di kemudian hari,” tegas Agung Cahyono.

Pada Kesempatan tersebut, Administratur/KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro menegaskan bahwa setiap bentuk penggunaan kawasan hutan harus mengacu pada regulasi kehutanan serta tidak mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan.

“Pembahasan pada saat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antar instansi dalam mendukung pengembangan koperasi desa, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan secara legal, tertib, dan berkelanjutan,” ungkap Herry.

Pembahasan juga menyoroti tentang bagaimana pengelolaan KDMP yang baik dan sesuai aturan, diharapkan koperasi dapat menjadi penggerak ekonomi lokal tanpa mengganggu fungsi utama kawasan hutan. Sehingga bisa menjadi sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, KPH Randublatung dan Kodim 0721/Blora berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dalam rangka mendukung program pemerintah, menjaga kondusivitas wilayah, serta memastikan kelestarian hutan tetap terjaga.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *