Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi di Purworejo.
| |

Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi di Purworejo

SEMARANG[BahteraJateng] – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial ERE (23), yang diduga melakukan pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg (bersubsidi) ke tabung LPG 12 kg (non-subsidi) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, dalam keterangannya di Mapolda Jateng pada Rabu (5/1), menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat, 31 Januari 2025. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan praktik ilegal pemindahan isi tabung gas yang tidak sesuai standar dan berbahaya.

Dalam praktiknya, tersangka menggunakan regulator yang dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi. Selain melanggar hukum, praktik ini sangat berisiko karena dapat menyebabkan kebocoran atau ledakan.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 231 tabung gas LPG berbagai ukuran serta 90 unit regulator modifikasi yang digunakan dalam pemindahan isi gas.

Kombes Pol Arif Budiman menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat.

“Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum dan sangat berbahaya. Pemindahan gas LPG dengan cara ilegal bisa menyebabkan kebocoran dan ledakan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik serupa dan segera melaporkan aktivitas ilegal seperti ini,” tegasnya.

Polda Jateng akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi, bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan subsidi pemerintah sampai ke masyarakat yang berhak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar,” pungkasnya

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *