Polres Demak
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Demak, Ajun Komisaris Polisi Yusup ,menunjukan barang bukti kepada awak media dalam jumpa pers di pendopo Parama Satwika Polres Demak, Jumat pagi (12/6).(Foto. BahteraJateng/PH)
|

Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Alprazolam di Mranggen

DEMAK[BahteraJateng] — Satuan Reserse Narkoba Polres Demak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan psikotropika berupa Alprazolam di wilayah Kabupaten Demak. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RS, 32 tahun, warga Blora yang tinggal di rumah kos di Kecamatan Mranggen.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Demak Ajun Komisaris Polisi Yusup, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria bernama Fak alias Kentung pada Minggu, 15 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Fak alias kentung diamankan di sebuah bengkel sepeda motor di kawasan Ruko Kebon Jaya Raya Timur, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah psikotropika jenis Alprazolam. Yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang tersebut dari RS,” kata Yusup, saat konferensi pers di pendopo Parama Satwika Polres Demak, Jumat pagi (12/6)

Dari tangan Fak, polisi menyita total 120 tablet Alprazolam dalam beberapa strip kemasan.

Berdasarkan keterangan itu, polisi segera melakukan pengembangan dan menangkap RS sekitar pukul 14.30 WIB di kamar kosnya di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 14 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat total 22,00554 gram. Selain itu, polisi juga menyita ratusan butir Alprazolam, terdiri atas 200 tablet, 160 tablet, dan delapan butir lepas.

Polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, potongan sedotan, korek api gas, gunting, serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

“Menurut Yusup, RS diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar narkotika dan psikotropika tanpa izin. “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” ujarnya.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/14/III/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Demak tertanggal 15 Maret 2026.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Ia juga dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf b subsider Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Yusup menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Demak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” kata dia.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *