Polres Blora Amankan Diduga Pengedar Narkotika di Cepu

BLORA[BahteraJateng] – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jateng mengamankan diduga pengedar narkotika di Cepu. Tersangka seorang pria berinisial S (49), warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan diduga pengedar narkotika di Cepu ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang melaporkan adanya aktivitas terkait narkotika di wilayah Cepu pada Rabu, 31 Juli 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di hari yang sama.


Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Arya Guna Polres Blora pada Rabu, 14 Agustus 2024, bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Saat ditangkap, tersangka berada di Jalan Sorogo, Kampung Ngareng, Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu,” ujar Kapolres Blora.

Ketika akan ditangkap, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah sedotan berwarna hitam ke jalan. Petugas yang curiga kemudian meminta tersangka untuk mengambil kembali sedotan tersebut dan membuka isinya. Setelah diperiksa, sedotan tersebut ternyata berisi satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dan dibalut dengan lakban warna kuning, lalu dimasukkan ke dalam sedotan.


“Tersangka langsung diinterogasi di tempat, dan ia mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku menerima, menyimpan, dan menguasai narkotika tersebut untuk diedarkan. Setelah pengakuan ini, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Blora untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKBP Wawan Andi Susanto.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi satu paket sabu yang disimpan dalam sedotan hitam, satu unit handphone merk Samsung warna merah, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam, dan satu lembar STNK sepeda motor Scoopy warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat berujung pada hukuman berat.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas terkait narkoba. Ia menegaskan bahwa selain merupakan barang terlarang, hukuman bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba sangat berat dan dapat merusak masa depan mereka. Kapolres juga berpesan agar masyarakat aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan yang terkait dengan narkotika kepada pihak berwajib untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *