Satpol PP Segel Kamar Rusun Kaligawe
Satpol PP Kota Semarang menyegel empat unit kamar di Rumah Susun (Rusun) Kaligawe, Semarang, Rabu (14/10).(Dok. Satpol PP Semarang)

Tunggakan Sewa Rusun Kaligawe hingga Sembilan Bulan, Satpol PP Segel Empat Kamar

SEMARANG[BahteraJateng] — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel empat unit kamar di Rumah Susun (Rusun) Kaligawe, Semarang pada Rabu (14/10).

Penyegelan dilakukan setelah penghuni tidak melunasi tunggakan sewa meski telah melalui beberapa tahap pemanggilan dan peringatan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan penertiban tersebut telah berproses sejak 11 September 2026. Awalnya, terdapat 73 unit kamar yang penghuninya menunggak pembayaran sewa selama lima hingga sembilan bulan.

“Jadi awalnya ada 73 unit kamar yang penghuninya menunggak sewa rusun. Tunggakannya mulai dari lima hingga sembilan bulan. Lalu peringatan pertama 11 September 2026 kami memanggil para penghuni untuk klarifikasi,” kata Kusnandir.

Menurut Kusnandir, pemanggilan tersebut mendorong para penghuni mulai menyelesaikan kewajiban pembayaran. Satpol PP juga bekerja sama dengan Bank Jateng agar penghuni dapat membayar tunggakan secara langsung melalui loket bank.

Besaran sewa kamar Rusun Kaligawe bervariasi, mulai Rp100.000 hingga Rp150.000 per bulan.

Setelah pemanggilan pertama, sebanyak 36 penghuni membayar tunggakan sehingga jumlah yang belum membayar berkurang menjadi 37 penghuni. Pada pemanggilan kedua, jumlah tersebut kembali menyusut menjadi 11 penghuni.

Beberapa hari kemudian, delapan penghuni lainnya melunasi tunggakan. Dengan demikian, tersisa empat penghuni yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa.

Satpol PP akhirnya menyegel empat kamar tersebut karena tidak melihat itikad baik dari para penghuni untuk membayar tunggakan. Kusnandir menyebut proses penyegelan berlangsung tanpa perlawanan. Keempat penghuni juga berjanji akan membayar tunggakan di kemudian hari.

“Karena tidak ada itikad baik pembayaran, maka empat kamar kami segel. Nanti bisa digunakan lagi ketika sudah dibayar,” tegasnya.

Kusnandir menambahkan, langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang.

Ke depan, Satpol PP siap melakukan penertiban serupa di rusun lainnya apabila menerima laporan resmi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *