Mohammad Agung Ridlo
Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T.

Paradoks Tata Ruang: Saat Rencana dan Anggaran Tak Pernah Searah

Oleh: Mohammad Agung Ridlo

Paradoks tata ruang dalam perkembangan teori dan tata kelola wilayah perkotaan yang seharusnya menempatkan proses perencanaan sebagai instrumen mutlak demi mencapai keadilan spasial, ketahanan lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Di atas kertas, Indonesia memiliki perangkat regulasi yang kokoh, salah satunya ditopang oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Namun, dalam bentang realitas, jembatan antara idealisme konseptual dengan implementasi kebijakan di lapangan masih kerap terputus, memicu disintegrasi ruang dan ketimpangan tata kelola.

Gap KonseptualRegulasidan Implementasi Spasial 

Permasalahan utama dalam proses perencanaan di Indonesia pada dasarnya bersumber dari tiga paradoks mendasar yang mengaburkan arah pembangunan nasional. Pertama, terdapat kegagalan tekno-mekanis dan parsialitas kebijakan yang dipicu oleh dominasi pemikiran instan dalam merespons dinamika perkotaan yang kompleks. Akibatnya, penanganan isu-isu sistemik lintas batas seperti banjir dan perubahan iklim sering kali diselesaikan secara sepotong-potong hanya demi menghindari konflik politik jangka pendek.

Kedua, terjadi putusnya hubungan antara dokumen strategis dan alokasi anggaran, di mana terdapat jurang pemisah yang lebar antara apa yang direncanakan secara spasial dengan apa yang didanai secara finansial, sehingga melahirkan krisis representativitas dokumen rencana.

Terakhir, proses ini juga diwarnai oleh marginalisasi suara akar rumput dan kuatnya ego sektoral, yang terlihat dari forum-forum partisipatif seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang kerap terjebak menjadi formalitas administrasi semata atau sekadar tokenism. Proses partisipasi tersebut menjadi sangat rentan dibajak oleh kepentingan kelompok tertentu melalui fenomena elite capture, sementara di sisi lain, instansi pemerintah cenderung bergerak sendiri-sendiri dengan indikator kinerja yang kaku dan kental akan ego sektoralnya masing-masing.

Anatomi Kegagalan Spasial 

Akar runtuhnya efektivitas perencanaan di Indonesia dapat dibedah melalui sebuah rantai sebab-akibat yang saling mengikat satu sama lain. Pada sisi faktor penyebab (the causes), masalah ini bermuara pada benturan paradigma perencanaan yang diadopsi. Pendekatan Rational Comprehensive Planning yang mengandalkan keandalan teknokratis pemerintah sering kali tidak mampu mengejar cepatnya dinamika perkotaan. Ketika pemerintah daerah mencoba beralih ke Incremental Planning untuk mencari jalan tengah yang aman, mereka justru terjebak dalam keputusan-keputusan jangka pendek yang mengabaikan penyelesaian masalah jangka panjang. Kondisi ini kemudian diperparah oleh belum meratanya kapasitas kelembagaan daerah dan tingginya asimetri informasi akibat rendahnya literasi perencanaan di tingkat tapak, sehingga ruang interaksi komunikatif (communicative planning) menjadi tersumbat. Bahkan, gerakan Advocacy Planning yang berupaya membela kaum marginal pun sulit masuk ke dalam sistem karena diadang oleh rigidnya struktur birokrasi top-down serta dominasi elite lokal dalam forum konsultasi. Jika ditinjau dari tahapan proses perencanaan menurut Conyers & Hills, kegagalan fatal umumnya terjadi pada tahap awal berupa identifikasi masalah yang tidak akurat, serta pada tahap akhir yang ditandai oleh lemahnya monitoring dan evaluasi akibat ketidaksinkronan indikator kinerja antarinstansi.

Sumbatan pada proses tersebut pada akhirnya melahirkan dampak yang ditimbulkan (the effects) secara masif di lapangan, baik dari aspek spasial maupun sosial. Dokumen rencana seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tidak lagi mencerminkan kebutuhan objektif warga. Putusnya rantai keterkaitan (linkage) antara rencana tata ruang dan penganggaran melalui APBD mengakibatkan pembangunan fisik menjadi tidak terarah, parsial, dan tumpang tindih. Dari aspek sosial, ketidakselarasan ini memicu resistensi publik dan benturan kepentingan yang tajam, salah satunya terlihat dari konflik lahan antara pemrakarsa proyek infrastruktur seperti Kementerian PUPR pada proyek jalan tol dengan komunitas adat lokal yang ruang hidupnya terancam. Dampak akhirnya, proses pembangunan berjalan lambat, memicu inefisiensi anggaran yang besar, serta mengikis legitimasi sosial sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Merajut Tata Kelola Kolaboratif Berbasis Teknologi 

Guna memecahkan kebuntuan lini perencanaan tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis yang transformatif, komprehensif, dan multisektoral.

Pertama, Rekayasa Metodologi Pengambilan Keputusan Multi-Kriteria. Pemerintah daerah harus meninggalkan subyektivitas dalam penentuan program prioritas. Penggunaan teknik Goal Achievement Matrix (GAM) wajib dioptimalkan untuk membandingkan berbagai alternatif program, seperti memilih antara pembangunan flyover, revitalisasi permukiman kumuh (slums & squatters), atau normalisasi sungai secara objektif. Lewat GAM, perencana dapat melibatkan multi-stakeholder untuk menyepakati bobot kriteria ekonomi, sosial, dan lingkungan secara transparan sebelum keputusan final diambil.

Kedua, Integrasi Kebijakan Makro Top-Down dan Aksi Mikro Bottom-UpModel penanganan bencana pesisir utara Jawa (Semarang–Demak) dapat dijadikan rujukan integrasi. Kebijakan makro top-down pemerintah pusat yang berfokus pada infrastruktur abu-abu (gray infrastructure) masif seperti Tol Tanggul Laut Semarang-Demak (TTLSD) harus dikunci dan dikawinkan dengan aksi mikro bottom-up masyarakat. Aksi lokal tersebut meliputi rehabilitasi hutan mangrove, normalisasi drainase lingkungan, dan penataan permukiman pesisir. Tanpa intervensi makro, penanganan tidak memiliki daya struktur yang kuat; tanpa aksi mikro, infrastruktur megah terancam mangkrak dan justru merusak ekosistem hidup nelayan.

Ketiga, Akselerasi Teknologi Participatory GIS (PGIS). Untuk mengikis asimetri informasi dan meminimalisasi elite capture, platform perencanaan digital wajib diterapkan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Melalui Participatory GIS (PGIS) dan platform konsultasi daring, masyarakat dapat melakukan crowdsourcing data spasial secara langsung untuk melaporkan titik banjir, kerusakan jalan, hingga klaim lahan adat. Teknologi ini memberikan pemerintah pasokan data lapangan dengan validitas tinggi guna mempercepat keputusan yang responsif, inklusif, dan berkepastian hukum.

Keempat, Resolusi Konflik Lewat Communicative PlanningDalam menghadapi benturan kepentingan proyek strategis, perencana harus memetakan aktor menggunakan matriks Power vs Interest Grid. Pihak terdampak dengan interest tinggi namun power rendah (seperti komunitas adat) harus digeser ke kuadran mitra strategis melalui dialog interaktif, negosiasi yang setara, dan pembentukan konsensus tanpa paksaan, sesuai prinsip perencanaan komunikatif.

Kesimpulan 

Keberhasilan pembangunan wilayah dan kota tidak lagi diukur dari seberapa tebal dan indahnya dokumen rencana yang menumpuk di meja birokrat. Perencanaan yang efektif bertumpu pada keberhasilan pembangunan kapasitas kelembagaan, penyelarasan rantai penganggaran, serta kberanian untuk membuka ruang kolaborasi yang setara melalui bantuan teknologi digital. Sinergi inilah yang akan mengubah proses perencanaan dari sekadar ritual administratif menjadi motor penggerak ruang hidup yang adil dan berkelanjutan.

(Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T. adalah Ketua  Program Studi S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik UNISSULA. Juga sebagai Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah. Selain itu juga menjadi Ketua Bidang Teknologi Tradisional, Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Provinsi Jawa Tengah. Serta sebagai Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *