Kejati DIY
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. (Foto. BahteraJateng/HH)

JCW Desak KPK Ambil Alih Perkara Terkait Eks Jampidsus, Soroti Penghentian Pendataan SPPG

YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Desakan tersebut disampaikan menyusul terbitnya surat Kejaksaan Agung yang menghentikan pendataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Menurut Baharuddin, penghentian pendataan yang sebelumnya diperintahkan Kejaksaan Agung kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) menimbulkan tanda tanya di tengah proses pengusutan dugaan penyimpangan program MBG.

“Penghentian pendataan SPPG bermasalah ini menimbulkan kecurigaan publik. Karena itu, KPK perlu mengambil peran untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan independen dan transparan,” kata Baharuddin.

Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung sebelumnya melalui surat Nomor B-2668/F.d2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 memerintahkan seluruh Kejati melakukan pendataan terkait pelaksanaan Program MBG yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN).

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan dugaan penyimpangan, termasuk dugaan keberadaan SPPG fiktif di sejumlah daerah.

Namun, pada 10 Juli 2026, Kejaksaan Agung kembali menerbitkan surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/06/2026 yang memerintahkan penghentian pendataan tersebut. Alasan yang disampaikan adalah untuk mencegah potensi penyalahgunaan dalam pelaksanaan pendataan.

Baharuddin menilai perubahan kebijakan dalam waktu singkat itu perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Ia khawatir penghentian pendataan justru menghambat upaya mengungkap persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan Program MBG.

“Kami melihat ada sejumlah peristiwa yang perlu dijelaskan secara terang. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada kepentingan tertentu yang memengaruhi proses penegakan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Baharuddin menegaskan KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyidikan suatu perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“KPK memiliki instrumen hukum untuk mengambil alih perkara yang ditangani aparat penegak hukum lain. Kewenangan itu perlu digunakan apabila dinilai diperlukan demi menjaga objektivitas dan kepercayaan publik,” katanya.

Menurutnya, keterlibatan KPK penting untuk memastikan seluruh dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan Program MBG maupun perkara lain yang menjadi sorotan publik dapat ditangani secara profesional, independen, dan bebas dari konflik kepentingan.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *