Wali Kota Agustina
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.(Dok. Humas Pemkot)

Agustina Kawal Dana BOP RT Rp25 Juta Agar Tepat Sasaran

SEMARANG[BahteraJateng] – Pemerintah Kota Semarang terus mematangkan pelaksanaan program Bantuan Operasional (BOP) sebesar Rp25 juta per RT per tahun. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, memastikan pengurus RT dan RW mendapatkan pendampingan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan agar dana tersebut dimanfaatkan secara tepat, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Agustina mengatakan, Pemkot Semarang telah melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pengurus lingkungan terkait penyusunan Rencana Anggaran Penggunaan (RAP), pengajuan dokumen, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

“Kami optimistis dengan pendampingan yang intensif, para pengurus RT dan RW dapat menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan melalui aplikasi Ruang Warga sebelum batas akhir 31 Juli 2026,” ujar Agustina pada Senin (15/6).

Menurutnya, tata kelola bantuan harus mudah diakses masyarakat, namun tetap akuntabel. Karena itu, kelengkapan dokumen seperti surat permohonan, SK kepengurusan, RAP, berita acara kesepakatan warga, hingga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi sejak tahap perencanaan.

Program BOP RT Rp25 juta per tahun merupakan upaya Pemkot Semarang untuk mendorong pembangunan berbasis partisipasi warga. Pemerintah menilai kebutuhan lingkungan paling dipahami oleh masyarakat di tingkat RT, sehingga pemerintah hadir sebagai fasilitator melalui dukungan anggaran dan pendampingan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Semarang, Eko Krisnarto, menjelaskan proses verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari kelurahan hingga kecamatan sebelum diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Mekanisme penyaluran dana ke rekening masing-masing lembaga dilakukan sesuai tata kelola keuangan daerah. Karena itu, partisipasi aktif pengurus RT dalam memenuhi persyaratan menjadi faktor penting agar dana dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan warga,” katanya.

Dana BOP dapat digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kemasyarakatan, seperti ronda malam, kerja bakti, penataan fasilitas umum, kebersihan lingkungan, dan kegiatan lain yang memperkuat keguyuban warga.

Namun, dana tersebut tidak diperuntukkan bagi honorarium maupun kepentingan pribadi pengurus, melainkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan penguatan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *