Perhutani Blora Pasang Banner Larangan Pembakaran Hutan
Perhutani KPH Blora bersama TNI, Polri, dan masyarakat memasang banner larangan pembakaran hutan dan lahan sebagai langkah preventif mencegah Karhutla, di alur kawasan hutan petak 163 dan 164, RPH Nglawungan, Sabtu (8/8).(Dok. KPH Blora)

Cegah Karhutla, Perhutani Blora Pasang Banner Larangan Pembakaran Hutan

BLORA[BahteraJateng] – Perum Perhutani KPH Blora bersama TNI, Polri, dan masyarakat memasang banner larangan pembakaran hutan dan lahan sebagai langkah preventif mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Pemasangan banner dilakukan Perhutani Blora melalui BKPH Nglawungan di alur kawasan hutan petak 163 dan 164, RPH Nglawungan pada Sabtu (8/8). Lokasi dipilih pada titik yang mudah terlihat masyarakat agar pesan pencegahan Karhutla dapat langsung diketahui warga maupun pengguna kawasan hutan.

Asper/KBKPH Nglawungan, Handana, mewakili Administratur/KKPH Blora, mengatakan pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, terutama masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan.

“Pencegahan harus dilakukan bersama-sama dengan meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan masyarakat. Kesadaran warga menjadi faktor penting, terutama saat musim kemarau ketika serasah hutan mudah terbakar,” ungkapnya.

Menurutnya, pemasangan banner menjadi salah satu upaya untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran di kawasan hutan.

Kegiatan tersebut turut melibatkan Danramil Tunjungan, KRPH Nglawungan beserta jajaran, Babinsa Desa Tunjungan, Bhabinkamtibmas Desa Tunjungan, serta Ketua LMDH Jati Tunjungsari Desa Tunjungan.

Ketua LMDH Jati Tunjungsari, Aris, menyatakan pihaknya siap mendukung langkah Perhutani bersama TNI dan Polri dalam menjaga keamanan serta kelestarian kawasan hutan.

Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus memperkuat upaya pencegahan Karhutla, khususnya selama musim kemarau.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *