Dyah Tunjung Pudyawati
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Dyah Tunjung Pudyawati.(Foto. BahteraJateng/day)

Dyah Tunjung Dorong Aturan Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Turun ke Perda

SEMARANG[BahteraJateng] – Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Dyah Tunjung Pudyawati, mendukung kebijakan pemerintah pusat yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Ia mendorong agar aturan tersebut dapat ditindaklanjuti hingga tingkat daerah melalui peraturan daerah (Perda).

Kebijakan tersebut resmi berlaku sejak 28 Maret 2026 melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS). Aturan ini bertujuan membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, dan YouTube guna melindungi dari konten negatif.


Menurut Tunjung, kebijakan tersebut merupakan langkah positif yang diambil pemerintah dalam merespons kekhawatiran masyarakat, khususnya para orang tua, terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak.

“Ini langkah yang bagus untuk melindungi anak dari konten negatif. Harapannya aturan ini bisa benar-benar dirasakan dampaknya, tidak hanya sebagai regulasi di tingkat pusat,” ujarnya kepada BahteraJateng belum lama ini.

Politikus Partai Gerindra tersebut menilai, untuk memastikan implementasi berjalan efektif, diperlukan penguatan regulasi di tingkat daerah. Dengan adanya Perda, kata dia, pengawasan dan penerapan aturan dapat dilakukan lebih optimal di Kota Semarang.

“Kalau sudah turun ke Perda, harapannya bisa diberlakukan secara lebih konkret di daerah, sehingga perlindungan terhadap anak benar-benar berjalan,” jelasnya.

Tunjung juga menyoroti meningkatnya kekhawatiran orang tua terhadap aktivitas anak di media sosial, termasuk potensi paparan konten negatif hingga risiko kejahatan daring.

Menurutnya, perbedaan usia pengguna dalam satu platform menjadi salah satu faktor yang meningkatkan kerentanan tersebut.

Karena itu, ia berharap kebijakan ini tidak hanya berhenti di tingkat regulasi, tetapi benar-benar diimplementasikan hingga ke daerah, baik kota maupun kabupaten.

“Harapannya aturan ini bisa diterapkan secara nyata dan memberi perlindungan bagi anak-anak di daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *