Minim Lahan Pemakaman, DPRD Kota Semarang Desak Developer Patuhi Aturan
SEMARANG[BahteraJateng] – Anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS, Dini Inayati, menyoroti minimnya lahan pemakaman yang disediakan oleh pengembang perumahan di Kota Semarang.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri sosialisasi program pelayanan pemakaman yang digelar oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
Menurut Dini, banyak developer yang belum memenuhi kewajiban menyediakan fasilitas umum berupa Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2009.
Perda tersebut mewajibkan penyediaan fasilitas sosial, termasuk lahan pemakaman, minimal 2 persen dari total luas area perumahan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perumahan harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk menciptakan lingkungan layak huni,” kata Dini, Senin (9/6).
Dini sebelumnya meninjau langsung kondisi TPU Dadapan di Kelurahan Sendangmulyo yang dinilai sudah sangat padat. Ia menegaskan bahwa kurangnya lahan pemakaman menjadi masalah serius yang harus segera ditangani, seiring meningkatnya kebutuhan hunian di Kota Semarang.
Data proyeksi menunjukkan Kota Semarang membutuhkan lebih dari 600 ribu unit rumah baru hingga tahun 2045. Menurut Dini, hal tersebut harus diimbangi dengan penyediaan sarana pendukung, termasuk lahan pemakaman.
Ia pun meminta Pemerintah Kota Semarang untuk lebih ketat dalam proses perizinan pembangunan perumahan dan memastikan kewajiban penyediaan TPU dipenuhi sejak awal.
“Kalau tidak dipenuhi, beban akan beralih ke pemerintah dan menguras anggaran untuk pengadaan lahan pemakaman,” tegasnya.
Dini juga mengajak masyarakat, aparat kelurahan dan kecamatan, serta pemerintah kota untuk bersama-sama mengawal proses perizinan agar berjalan sesuai aturan. Selain itu, ia mendesak para developer agar lebih bertanggung jawab terhadap penyediaan fasilitas umum demi kenyamanan warga di masa mendatang.(sun)

