Eko Krisnarto
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto.(Foto. BahteraJateng/day)

Catat! Tenggat Pengajuan BOP RT Rp25 Juta Berakhir Akhir Juli

SEMARANG[BahteraJateng] – Pemerintah Kota Semarang mengingatkan seluruh pengurus RT agar segera melakukan pengajuan pencairan Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) sebesar Rp25 juta per tahun dikarenakan hanya dibuka hingga 30 Juli 2026, sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, mengatakan proses sosialisasi program telah rampung. Bahkan, sejumlah RT yang mengajukan sejak Juni lalu telah menerima pencairan dana.


“Kami berharap semua RT bisa segera mengajukan melalui Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), yang nantinya diverifikasi oleh kelurahan dan kecamatan sebagai pengguna anggaran,” ujar Eko kepada BahteraJateng pada Selasa (7/7).

Menurutnya, jumlah RT yang telah menerima dana masih terbatas karena sebagian besar baru mengajukan proposal pada awal Juli.


“Sudah ada yang cair, tetapi belum banyak. Rata-rata baru mengajukan awal Juli ini. Pengajuan sebaiknya dilakukan sebelum Juli berakhir,” katanya.

Eko menjelaskan, batas waktu pengajuan ditetapkan hingga 30 Juli 2026 agar dana dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat, termasuk peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus mendatang.

“Karena bulan depan sudah Agustus, dana ini bisa digunakan untuk membantu kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan maupun kegiatan lain sesuai ketentuan Perwal Nomor 20 Tahun 2026,” imbuhnya.

Sesuai aturan, dana BOP RT dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan lingkungan. Alokasi untuk administrasi RT dibatasi maksimal 2,5 persen atau Rp625 ribu per tahun. Selebihnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, budaya, pengembangan pariwisata, pemberdayaan masyarakat, program penghijauan, pemeliharaan, hingga perbaikan sarana dan prasarana lingkungan.

Eko menegaskan, RT yang memutuskan tidak mengajukan bantuan tetap diwajibkan menggelar musyawarah warga dan menyampaikan alasan secara jelas kepada pemerintah.

“Bagi RT yang tidak mengambil bantuan, harus ada musyawarah warga dan alasan yang jelas. Hal itu penting agar kami dapat melakukan monitoring dan evaluasi mengenai alasan bantuan yang tidak diajukan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua RT 2 RW 1 Kelurahan Mangkang Wetan, Adennyar Wicaksono, mengatakan pihaknya telah mengajukan pencairan BOP melalui aplikasi Ruang Warga pada akhir pekan lalu dan kini menunggu proses verifikasi.

“RT kami sudah mengajukan Sabtu kemarin, sudah diunggah di aplikasi Ruang Warga. Tinggal diverifikasi oleh kelurahan dan kecamatan. Harapannya tidak ada revisi lagi,” ujarnya.

Deny menjelaskan, pihaknya telah menggelar musyawarah warga untuk menentukan penggunaan dana tersebut. Selain mendukung program ketahanan pangan, BOP juga akan dimanfaatkan untuk pengadaan perlengkapan warga serta pembiayaan kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI.

“Saat rembuk warga, kami mengajak orang tua dan anak muda menyampaikan usulan program. Kami sepakat BOP Rp25 juta digunakan untuk ketahanan pangan, pengadaan kursi, serta lomba-lomba Agustusan untuk bapak-bapak dan ibu-ibu,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *