Kemenag Jateng
Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Saiful Mujab, dalam kegiatan penyuluhan hukum bertema Diseminasi Delik Dolus dan Delik Culpa dalam KUHP Nasional terhadap Potensi Tindak Pidana di Lingkungan Madrasah di MTs Negeri 1 Kudus, Jumat (19/12).(Dok Kemenag Jateng)
|

Kemenag Jateng Gelar Penyuluhan Hukum KUHP Nasional, Bekali Siswa MTsN 1 Kudus Pahami Delik Dolus dan Culpa

KUDUS[BahteraJateng] – Menjelang berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema Diseminasi Delik Dolus dan Delik Culpa dalam KUHP Nasional terhadap Potensi Tindak Pidana di Lingkungan Madrasah di MTs Negeri 1 Kudus pada Jumat (19/12).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.30 WIB tersebut diikuti oleh 1.067 siswa dan 96 guru sebagai upaya meningkatkan literasi hukum serta membangun kesadaran hukum di lingkungan pendidikan madrasah.

Penyuluhan hukum ini menjadi salah satu yang pertama digelar di tingkat madrasah tsanawiyah, seiring akan diberlakukannya KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 setelah masa transisi selama tiga tahun.

Materi difokuskan pada pemahaman konsep kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa) serta implikasinya terhadap potensi tindak pidana di lingkungan sekolah.

Kegiatan dibuka dengan arahan Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Saiful Mujab, yang menekankan pentingnya mewujudkan madrasah yang aman melalui Program Prioritas Kementerian Agama, ASRI (Aman, Sejuk, Rindang, dan Indah).

“Madrasah harus menjadi tempat yang melindungi anak-anak. Untuk menciptakan rasa aman, seluruh warga madrasah harus memahami hukum, taat aturan, dan saling menghormati,” ujar Saiful Mujab di hadapan ribuan peserta.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng, Amin Handoyo,  mengingatkan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar, terutama di era digital yang mempersempit batas antara ruang privat dan publik.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Shony Wardhana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif menyikapi meningkatnya tren pelanggaran hukum di lingkungan pendidikan, seperti perundungan, kekerasan, hingga kejahatan siber.

Penyuluhan ini turut menghadirkan para praktisi hukum dari D Ags Law Firm, yakni Mohamad Fadzly Al Humam, Maria Ulfa Desvita P, dan Abdul Nasir, serta M. Dony Arifin, selaku Praktisi Hukum dan Pelaksana Bidang Layanan Advokasi Collaboration & Tolerance Center (CTC) Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

M. Dony Arifin menjelaskan bahwa CTC berperan sebagai unit reaksi cepat dalam menangani persoalan hukum di lingkungan madrasah dan dapat diakses langsung oleh siswa maupun pendidik di seluruh Jawa Tengah.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan melalui diskusi interaktif dan pertanyaan kritis. Para siswa dibekali pemahaman bahwa tindakan yang kerap dianggap sepele, seperti perundungan verbal dan candaan berlebihan, memiliki konsekuensi hukum nyata.

Melalui kegiatan ini, MTsN 1 Kudus menegaskan komitmennya dalam mencetak generasi madrasah yang berakhlak mulia, toleran, serta memiliki kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *