Motor Penjual Pecel Lele di Banguntapan Hilang Saat Diparkir, Polisi Tangkap Pria 48 Tahun
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Seorang penjual pecel lele kehilangan sepeda motornya saat kendaraan tersebut ditinggalkan di pinggir jalan kawasan Banguntapan, Bantul. Saat diparkir, kunci kontak motor masih dalam kondisi terpasang.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Banguntapan. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial LBS (48), warga Ngaglik, Sleman, yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, pencurian berlangsung pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 15.45 WIB. Kejadian itu terjadi di Jalan Monumen Perjuangan, Glondong, Wirokerten, Banguntapan, Bantul.
Sebelum kehilangan motornya, korban memarkir kendaraan di tepi jalan kemudian masuk ke warung untuk mempersiapkan dagangan pecel lele.
“Korban memarkirkan sepeda motornya dengan kondisi kunci masih tertinggal di kendaraan. Setelah itu korban masuk ke warung untuk menyiapkan dagangan pecel lele,” kata Rita pada Jumat (18/9).
Beberapa saat berselang, seorang saksi mendengar suara sepeda motor dari arah lokasi parkir. Saksi kemudian keluar untuk memastikan sumber suara tersebut.
Saat diperiksa, sepeda motor milik korban yang sebelumnya terparkir sudah tidak ditemukan.
Motor yang dibawa kabur tersebut merupakan Honda Vario 125 keluaran 2019 berwarna merah dengan nomor polisi AB 5689 CK. Nilai kendaraan itu diperkirakan sekitar Rp22 juta.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Banguntapan. Berdasarkan laporan tersebut, petugas memeriksa korban dan saksi serta melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari petunjuk mengenai pelaku.
Penyelidikan polisi akhirnya mengarah kepada LBS. Unit Reskrim Polsek Banguntapan mengamankan pria tersebut pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban,” ujar Rita.
Setelah diamankan, LBS dibawa ke Polsek Banguntapan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pencurian tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa BPKB dan STNK Honda Vario milik korban. Selain itu, polisi menyita jaket biru dongker bertuliskan ShopeeFood, celana panjang hitam merek Juice Ematic, serta topi hitam merek Volcom.
LBS kini diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik telah meminta keterangan dari korban, saksi, dan tersangka serta melakukan penahanan terhadap LBS.
“Untuk selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bantul pada tahap I,” tandas Rita.(day)

