Pendapatan Retribusi Parkir Minim, Dewan Dorong Evaluasi Total Pengelolaan Parkir di Kota Semarang
SEMARANG[BahteraJateng] – Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono, mendorong Pemerintah Kota Semarang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir. Ia menilai potensi pendapatan daerah dari sektor parkir belum tergarap optimal.
Menurut Suharsono, dengan perhitungan sederhana, potensi retribusi parkir di Semarang seharusnya bisa mencapai Rp80 miliar. Perhitungan itu didasarkan pada estimasi jumlah kendaraan roda empat sebanyak 200.000 unit dan roda dua sekitar 600.000 unit. Jika setiap kendaraan hanya membayar parkir 10 kali, potensi pendapatan sudah mencapai puluhan miliar rupiah.
“Ini baru dihitung 10 kali parkir saja, sudah bisa sampai Rp80 miliar. Artinya, tinggal bagaimana kita membuat sistem yang bisa menjaga ketertiban, kenyamanan, keamanan, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya kepada BahteraJateng saat ditemui dikantornya pada Selasa (20/1).
Ia membandingkan dengan Kota Yogyakarta, di mana retribusi parkir di pasar saja bisa mencapai Rp2 miliar. Sementara di Semarang, pendapatan parkir dari seluruh wilayah hanya sekitar Rp3,5 miliar per tahun.
Suharsono juga mencontohkan Kota Surabaya yang lima tahun lalu telah meraih pendapatan retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp36 miliar.
“Semarang perlu belajar dari kota lain seperti Jogja, Solo, dan Surabaya serta komitmen bersama untuk meningkatkan pendapatan dari retribusi parkir,” tegasnya.
Menurutnya, metode pengelolaan parkir di Semarang sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa perubahan signifikan. Jika ingin meningkatkan pendapatan, sistem pengelolaan harus diubah, termasuk dengan penerapan parkir elektronik.
“Kalau metodenya masih seperti ini, pendapatannya tidak akan pernah berubah. Harus dikaji dan dievaluasi total,” imbuhnya.
Politikus PKS tersebut menegaskan, perubahan sistem pengelolaan parkir harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, baik melalui perda maupun peraturan wali kota.
“Semuanya tergantung kebijakan. Kalau ada payung hukum yang jelas, tentu bisa dilaksanakan,” pungkasnya.

