Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Wood Pellet di Medsos
SRAGEN[BahteraJateng] – Pelaku penipuan jual beli wood pellet melalui media sosial (medsos) berhasil ditangkap jajaran Polsek Sukodono, Sragen. Pelaku DV (30), warga Jawa Timur saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kapolsek Sukodono Iptu Mujiyanto mengatakan pelaku ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap Budi Rahmanto, warga Sragen pada 30 April 2024, dengan kerugian puluhan juta rupiah.
Dalam aksi penipuan tersebut, keduanya telah sampai pada bekerja sama pemesanan wood pellet selama dua tahun, melalui akun facebook jual beli wood pellet Indonesia.
“Pelaku mengaku kepada korban sebagai perantara jual beli wood pellet, yakni barang berupa pengganti batu bara dari pabrik di wilayah Jatim,” ujar Iptu Mujiyanto.
Pelaku melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan motif sebagai jasa jual beli wood pellet. Setelah korban percaya, terjadilah kesepakatan kerja sama jual beli. Kemudian korban mentransfer uang sebesar Rp12,250 juta ke nomor rekening pelaku pada 24 januari 2024. Namun saat barangnya diambil di pabrik di wilayah Jatim dan barang sudah dinaikkan ke atas truk, ternyata pihak pabrik tidak mengijinkan dibawa pulang oleh korban karena belum dibayar.
“Saat korban mencoba menghubungi pelaku untuk klarifikasi terkait pembayaran tersebut, pelaku tidak dapat dihubungi, hingga korban langsung melapor ke Polsek Sukodono Sragen“, tutur Kapolsek.
Polsek Sukodono bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dari rumahnya wilayah Jatim.
Iptu Mujiyanto menuturkan, kasus penipuan jual beli wood pellet ini baru sekali terjadi di Sragen. Namun setelah dilakukan pengembangan perkara, pelaku telah melakukan modus serupa di beberapa wilayah lain dengan nominal hingga ratusan juta rupiah.
“Modus penipuan ini ternyata telah dilakukan oleh pelaku sejak 2023 lalu. Total kerugian keseluruhan yang dialami oleh para korban yang berasal dari Yogyakarta, Malang dan wilayah Jatim sebesar Rp125 juta rupiah,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara. (rs)

