Polsek Karanganyar Sita 44 Botol Miras dan Tiga Mesin Pres Botol
DEMAK[BahteraJateng] – Polsek Karanganyar, Polres Demak, menyita 44 botol minuman keras (miras), sejumlah sachet minuman berenergi yang diduga digunakan untuk membuat miras oplosan jenis Es Moni, serta tiga mesin pres botol dalam razia pada Jumat (9/10/2026) malam.
Razia tersebut digelar menyusul laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan peredaran miras di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Operasi dipimpin langsung Kapolsek Karanganyar AKP Suprapto dengan menyasar sejumlah lokasi di Desa Wonorejo dan Desa Ngemplik Wetan yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran minuman keras.
Suprapto mengatakan, razia tersebut merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras. Informasi tersebut kami tindak lanjuti melalui razia sebagai upaya menekan peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Suprapto pada Sabtu (10/10).
Menurutnya, peredaran dan konsumsi miras berpotensi memicu gangguan keamanan, seperti perkelahian, penganiayaan, kenakalan remaja, hingga kecelakaan lalu lintas.
Polsek Karanganyar akan meningkatkan patroli dan razia secara berkala untuk mencegah peredaran miras. Suprapto juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Ia menegaskan, partisipasi masyarakat diperlukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Demak tetap kondusif.(day)

