Tawuran Remaja di Kendal Dipicu Tantangan di Medsos, Satu Pelajar Diamankan
KENDAL[BahteraJateng] — Tawuran antarkelompok remaja di Kabupaten Kendal dipicu aksi saling tantang melalui media sosial. Polisi mengamankan seorang pelajar berusia 16 tahun yang diduga membawa celurit saat bentrokan berlangsung.
Pelajar berinisial MZA alias P, warga Kecamatan Ringinarum, ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam perkara kepemilikan senjata tajam.
Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi adanya remaja berinisial GPO (16) yang dirawat di Puskesmas Ringinarum akibat luka bacok.
“Dari pendalaman anggota di lapangan, diketahui remaja tersebut merupakan korban dalam aksi tawuran antarkelompok,” kata Ratna, baru-baru ini.
Tawuran terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Cepiring-Gemuh, Desa Pandes, Kecamatan Cepiring, Kamis (1/10/2026). Polisi menduga bentrokan bermula dari saling tantang melalui media sosial.
Dua kelompok remaja kemudian sepakat bertemu dengan membawa senjata tajam. Pertemuan tersebut berujung bentrokan hingga salah satu peserta mengalami luka bacok.
Dari tangan MZA, polisi mengamankan celurit berbahan besi warna hitam sepanjang sekitar 82 sentimeter. Polisi juga meminta keterangan sejumlah remaja yang diduga berada di lokasi.
Karena para pelaku masih di bawah umur, perkara ditangani dengan mengacu pada sistem peradilan pidana anak. Ratna mengingatkan orang tua dan tenaga pendidik meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, terutama pada malam hari.

