Makam di Tengah Permukiman Kudus
Aparat Polsek Gebog mengunjungi lokasi makam di Desa Muneng, Kudus yang sempat menjadi polemik antara warga dengan ahli waris. (Dok. Polres Kudus)

Polemik Makam di Tengah Permukiman Kudus Berakhir Damai, Warga dan Ahli Waris Sepakati Sejumlah Syarat

KUDUS[BahteraJateng] — Polemik keberadaan makam keluarga ditengah permukiman di Dukuh Muneng, Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, akhirnya berakhir damai setelah warga dan ahli waris mencapai kesepakatan melalui musyawarah di Aula Kantor Kecamatan Gebog pada Kamis (16/7).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri unsur Forkopimcam, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan ahli waris, serta warga terdampak.

Dalam pertemuan itu, warga menyatakan pada dasarnya tidak menolak keberadaan makam, namun meminta sejumlah ketentuan dipenuhi demi menjaga kenyamanan lingkungan.

Kesepakatan yang dicapai di antaranya makam hanya digunakan untuk satu jenazah, area makam ditutup tembok dan atap, akses masuk hanya melalui Masjid Al-Maghfiroh, dipasang lampu penerangan, serta dilakukan pembersihan pohon dan bambu di sekitar lokasi. Setelah ahli waris menyatakan kesediaan memenuhi seluruh syarat tersebut, warga mencabut keberatan yang sebelumnya disampaikan.

Kapolsek Gebog AKP Siswanto mewakili Kapolres Kudus mengatakan, penyelesaian ini merupakan hasil komunikasi dan mediasi yang dilakukan berbagai pihak secara berkelanjutan.

“Seluruh pihak harus mematuhi hasil kesepakatan yang telah dibuat agar tidak kembali memicu konflik di tengah masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Camat Gebog Fariq Mustofa, mengapresiasi seluruh pihak yang mengedepankan dialog. Ia menegaskan kesepakatan tersebut hanya berlaku untuk satu makam dan tidak dapat dijadikan dasar bagi pemakaman serupa di lokasi tersebut.

“Jika muncul kasus serupa, penyelesaiannya tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *