Konferensi pers Polresta Sleman
Konferensi pers kasus pemerkosaan di lingkungan Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, DIY di Mapolresta Sleman, Jumat (18/9/2026). (Foto. BahteraJateng/HH)
|

Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ash-Sholihah Sleman Datang ke Polisi, Langsung Ditahan

YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, berinisial MNH (45), akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polresta Sleman terkait perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang alumni santriwati berinisial FN (21).

MNH datang ke Polresta Sleman setelah sebelumnya dipanggil oleh penyidik. Polisi memastikan tersangka tidak ditangkap melalui pengejaran, melainkan hadir secara kooperatif sesuai jadwal pemeriksaan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman Iptu Cahya Fitria mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya berkomunikasi dengan penasihat hukum MNH untuk menghadirkan yang bersangkutan ke kantor polisi.

“Kita sudah lakukan penetapan tersangka, kemudian kita komunikasi dengan advokat dan akan menghadirkan tersangka,” kata Cahya dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman pada Jumat (18/9).

MNH kemudian datang memenuhi panggilan penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan, polisi melakukan penahanan terhadapnya di Rutan Polresta Sleman.

“Yang bersangkutan secara kooperatif memenuhi panggilan tersangka sesuai dengan panggilan yang kami layangkan. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman,” jelasnya.

Dugaan Persetubuhan Terjadi Dua Kali

Dalam perkara tersebut, polisi menyebut dugaan persetubuhan terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2025 dan Januari 2026. Kedua kejadian berlangsung di ruangan yang sama di lingkungan Ponpes Ash-Sholihah.

Saat kejadian pertama pada Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, MNH disebut meminta FN datang ke salah satu ruangan di area pondok dengan alasan meminta bantuan.

Korban kemudian datang seorang diri ke ruangan tersebut. Menurut polisi, setelah korban berada di dalam ruangan, MNH menutup dan mengunci pintu.

“Uraian singkat perkara, pada Desember 2025 pukul 23.00 WIB terlapor meminta pelapor datang ke salah satu ruangan di area pondok dengan alasan meminta bantuan pelapor. Pelapor mendatangi ruangan tersebut sendirian,” ujar Cahya.

Di dalam ruangan, MNH disebut memeluk dan mendorong korban hingga terbaring. Polisi menyebut dugaan persetubuhan kemudian terjadi tanpa persetujuan korban.

“Dalam keadaan terbaring, terlapor membuka pakaian dan berhubungan layaknya suami istri tanpa persetujuan pelapor,” lanjutnya.

Peristiwa serupa disebut kembali terjadi pada Januari 2026. Saat itu, korban masih menjalani masa pengabdian di pondok pesantren. Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kehamilan serta gangguan psikologis.

Sempat Menikah Siri dengan Korban

Polisi juga mengungkap bahwa MNH dan FN sempat melangsungkan pernikahan siri pada Juli 2026. Pernikahan tersebut difasilitasi oleh pihak pondok dan diketahui mendapat persetujuan dari orang tua korban.

Namun, pernikahan siri tersebut tidak menghentikan proses hukum yang berjalan. Polisi menegaskan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana tetap dilanjutkan.

“Proses nikah sirinya dari pondok menyelenggarakan dan dari orang tua menyetujui. Namun, nikah siri tidak berpengaruh, proses hukum tetap berjalan, tidak ada restorative justice,” tegas Cahya.

Penyidikan Dimulai September 2026

Polresta Sleman telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 8 September 2026. Selanjutnya, pada 10 September 2026, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kemudian dikirimkan pada 11 September 2026. Dua hari berselang, penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan MNH sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap MNH sebagai tersangka dilakukan sebelum penyidik menetapkan penahanan pada 17 September 2026.

Cahya mengatakan, penyidik masih dapat mengembangkan perkara apabila dalam proses selanjutnya ditemukan fakta maupun alat bukti baru.

Sejumlah Pakaian Diamankan sebagai Barang Bukti

Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu antara lain satu buah jilbab hitam merek Julia Beautiful, satu buah BH hitam, satu buah kaos lengan panjang warna cokelat, satu buah rok panjang hitam, serta satu buah celana dalam hitam.

Selain itu, penyidik mengamankan satu buah jilbab segi empat warna merah maroon merek Paris Keyla, satu buah BH warna hijau tosca, satu buah baju lengan panjang bermotif garis merah putih merek GFS, satu buah rok panjang bergaris hitam, serta satu buah celana dalam merek Sorex warna hijau tosca muda.

Atas perkara tersebut, MNH disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VII.

“Atau pidana paling banyak Rp300 juta juncto Bab I Pasal II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Cahya.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *