Viral Kasus Begal Bersenjata Sabit di Kudus, Polisi Tangkap Satu Pelaku
KUDUS[BahteraJateng] – Kasus begal bersenjata tajam jenis sabit yang merampas sepeda motor di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sempat viral dan menjadi sorotan. Polisi kini menangkap satu dari dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, sedangkan seorang pelaku lainnya masih diburu.
Pelaku yang ditangkap berinisial RH (25), warga Kecamatan Jati, Kudus. Sementara itu, rekannya berinisial Z masih dalam pengejaran polisi.
Kasus perampasan tersebut terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 03.10 WIB di Jalan Melati Notowito, Kecamatan Kota, Kudus. Korban yang pulang dari rumah temannya di Desa Megawon beriringan dengan rombongan pengendara motor menuju utara.
Saat melintas di depan rumah makan, dua pelaku menghadang dan mengancam pengendara menggunakan sabit. Dalam situasi tersebut, sebuah sepeda motor menabrak motor korban hingga korban terjatuh. Kedua pelaku kemudian menghampiri korban dan kembali mengacungkan sabit.
Karena takut, korban melarikan diri ke arah persawahan dan meninggalkan motornya. Kedua pelaku lalu membawa kabur motor korban ke arah utara. Saat kembali ke lokasi, korban mendapati motornya telah hilang dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kudus.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, petugas memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dalam penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor korban sempat dititipkan kepada warga berinisial M di Desa Tumpang, Kecamatan Jati. Berdasarkan keterangan M, kendaraan tersebut telah diserahkan ke Polsek Kudus. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa sepeda motor itu sebelumnya dititipkan oleh Z.
Petugas sempat mencari Z, tetapi yang bersangkutan diketahui telah melarikan diri. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan RH.
Pada Senin (5/10), Tim II Opsnal Satreskrim Polres Kudus mendatangi rumah RH dan menangkapnya. Polisi juga menyita sebilah sabit yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
“Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui dirinya bersama Z melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam dan membawa sepeda motor korban,” kata Happy.
Selain sabit, polisi mengamankan satu unit Honda Beat Street berwarna hitam milik korban serta sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
RH kini menjalani proses hukum di Polres Kudus. Ia disangkakan melanggar Pasal 479, Pasal 477 huruf (g), atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih memburu Z dan melanjutkan penyelidikan untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Mohon doanya, semoga pelaku segera berhasil kami tangkap sehingga proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dapat dilakukan secara tuntas,” ujar Happy.

