Eks Ajudan Pejabat Pemkab Karanganyar Otaki Penipuan Rekrutmen Pegawai RSUD
SOLO[BahteraJateng] – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial W (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok rekrutmen pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD di Kabupaten Karanganyar. W diduga menjadi otak aksi setelah memanfaatkan status dan rekam jejaknya sebagai mantan ajudan pejabat Pemkab Karanganyar pada 2022.
Kasus tersebut terbongkar setelah salah satu korban berinisial RAS, warga Mojolaban, melapor ke Polres Karanganyar. Korban mengaku telah menyerahkan uang Rp100 juta sejak Oktober 2025 setelah dijanjikan bisa bekerja di RSUD pada Desember 2025.

Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi dan uang korban tidak dikembalikan.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono, mengatakan W saat menjalankan aksinya masih menjabat sebagai kepala seksi di RSUD. Posisi tersebut dimanfaatkan untuk meyakinkan korban bahwa penerimaan pegawai melalui jalur yang ditawarkan benar-benar ada.

“Tersangka W ini bahkan memanggil korban langsung ke kantor RSUD di luar jam kerja resmi untuk menjalani sesi wawancara formal buatan,” ujar Wikan saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar pada Kamis (20/7).
Dalam menjalankan aksinya, W tidak bekerja sendiri. Polisi turut menetapkan dua oknum pegawai PPPK berinisial E (46) dan D (31) sebagai tersangka.
E berperan mencari korban sekaligus menampung dana, sedangkan D menjadi penghubung. Para pelaku juga meminta korban merahasiakan dokumen pendaftaran agar proses tersebut terlihat seperti jalur khusus.
Setelah uang diterima, dana tersebut kemudian dibagi tiga dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari para tersangka.
Polisi menyebut aksi tersebut sedikitnya telah menyasar tiga korban. Kerugian yang dialami masing-masing korban diperkirakan mencapai Rp80 juta hingga Rp100 juta.
Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

