KKJ Jateng-DIY Kecam Pelarangan Jurnalis Meliput Kuliah Umum Menkeu Purbaya di UNDIP
SEMARANG[BahteraJateng] – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jateng-DIY mengecam pelarangan terhadap jurnalis yang hendak meliput kuliah umum Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Muladi Dome Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang pada Jumat (3/7).
KKJ menilai tindakan yang diduga dilakukan sejumlah staf Undip dan Kementerian Keuangan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers.
Koordinator KKJ Jateng-DIY, Iwan Arifianto, menegaskan bahwa jurnalis menjalankan tugas yang dilindungi oleh hukum.
“Pelarangan peliputan bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” ujarnya pada Sabtu (4/7).
Selain itu, tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa penyensoran maupun pelarangan.
Iwan juga mengingatkan adanya ancaman pidana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Pelanggar dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
KKJ Jateng-DIY menyerukan seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik demi menjamin hak publik memperoleh informasi dan mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan.
Selain itu, KKJ mendesak Menteri Purbaya Yudhi Sadewa dan pihak Undip menyampaikan permintaan maaf kepada para jurnalis, menghentikan segala bentuk penghalangan terhadap kerja pers, serta memberikan sanksi kepada pihak yang diduga menghalangi peliputan.
Sebagai bentuk protes, sejumlah jurnalis meletakkan kartu pers mereka di tangga Gedung Muladi Dome usai mengalami pelarangan meliput kegiatan tersebut.(day)

