Ahli di Sidang MK: Pelantikan Gibran Tak Otomatis Hapus Persoalan Syarat Pencalonan
JAKARTA[BahteraJateng] – Sejumlah ahli yang dihadirkan pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pandangan mengenai keabsahan syarat pencalonan hingga konsekuensi hukum terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar pada Rabu (30/9) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.
Pemohon menghadirkan mantan anggota KPU RI periode 2007-2012 I Gusti Putu Artha sebagai saksi. Sementara tiga ahli yang memberikan keterangan yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona, dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti.
Salah satu poin penting muncul dari keterangan Yance Arizona. Yance membedakan kondisi ketika seorang presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat dasar sebagai calon dengan persoalan ketika sejak awal seseorang dianggap tidak pernah memenuhi syarat akibat proses elektoral yang dinilai mengganggu prinsip jujur dan adil.
Karena itu, menurut dia, pelantikan tidak dengan sendirinya menghapus persoalan ketidakabsahan persyaratan sejak tahap pencalonan.
“Prinsip utama dari pemilu kita adalah jujur dan adil, jadi kapan ada dugaan terkait dengan ketidakjujuran itu atau ketidakadilan itu bisa diperoleh, maka tahapan-tahapan sebelumnya itu bisa dikoreksi,” kata Yance dalam sidang yang juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Pandangan Yance kemudian diperkuat ahli lainnya, Bivitri Susanti. Ia menyebut MK memiliki kekuasaan implisit untuk menjaga negara hukum dan konstitusionalitas pemilu.
Bivitri menghubungkan persoalan tersebut dengan konsep electoral justice. Menurut dia, seluruh tindakan, prosedur, maupun keputusan dalam proses pemilu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan konstitusi.
Dalam perkara ini, Bivitri menilai persoalan yang perlu diperiksa bukan semata-mata mengenai pendidikan, melainkan dugaan adanya manipulasi terhadap syarat tertentu.
“Dalam konteks itulah bagi saya bukan persoalan pendidikan, tetapi persoalan manipulasi, yang artinya persoalan jujur dan adil tadi,” tutur Bivitri.
Sementara itu, Titi Anggraini menyoroti aturan mengenai pembuktian syarat pendidikan dalam pencalonan.
Berdasarkan penelusurannya, ketentuan pencalonan pilkada sebelum 2024, termasuk aturan pada 2020, tetap mensyaratkan bukti ijazah SMA atau sederajat. Ketentuan mengenai kehilangan ijazah juga diatur tersendiri dan tidak memuat pengecualian serupa bagi lulusan luar negeri.
Namun, Titi menyebut terdapat ketentuan berbeda dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berlaku untuk Pilpres 2024.
Ketentuan itu memberikan pengecualian dalam pembuktian persyaratan pendidikan bagi lulusan luar negeri. Bukti SMA asing dikecualikan apabila calon tidak memilikinya tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Menurut Titi, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk Pilpres 2024 dan tidak berlaku untuk pemilihan legislatif maupun pilkada pada tahun yang sama. Keterangan Titi tersebut juga berkaitan dengan pandangan I Gusti Putu Artha yang hadir sebagai saksi.
Putu mengatakan UU Pemilu secara tegas mengatur syarat minimal pendidikan calon presiden dan wakil presiden adalah SMA atau sederajat. Calon juga diwajibkan menyerahkan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) yang dilegalisasi satuan pendidikan atau program pendidikan.
Menurut dia, tidak terdapat norma yang menyatakan ijazah S1 dapat menggantikan ijazah setara SMA apabila calon tidak dapat menunjukkan dokumen pendidikan tersebut.

