Aksi “Jumping” Pembalap Liar di Kudus Berujung Tilang Polisi
KUDUS[BahteraJateng] – Aksi balap liar di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, berujung penindakan polisi. Dua pemuda yang diduga terlibat diamankan setelah salah satu pembalap sempat melakukan atraksi jumping di depan petugas.
Kedua pemuda tersebut diamankan oleh Polsek Jati pada Minggu (4/10) dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pembinaan.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan mengatakan, penindakan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah keluhan warga mengenai aktivitas balap liar di kawasan tersebut.
Menurut Subkhan, aksi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Polisi pun memilih pendekatan yang tidak mengedepankan pengejaran langsung untuk menghindari risiko kecelakaan.
“Prioritas kami adalah menjaga keselamatan masyarakat dan anggota di lapangan. Karena itu, kami memilih tidak melakukan pengejaran secara langsung yang justru dapat meningkatkan risiko kecelakaan,” kata Subkhan pada Minggu (4/10).
Polsek Jati kemudian mengerahkan Unit Intelijen dan Unit Reskrim untuk mengusut aktivitas balap liar tersebut. Petugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi, mengidentifikasi para pelaku, serta menggunakan teknologi untuk melacak keberadaan mereka.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Keduanya yakni JGA (19), karyawan swasta asal Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, dan AAA (17), pelajar asal Kecamatan Jati, Kudus.
Setelah diamankan, kedua pemuda tersebut dibawa ke Polsek Jati. Polisi kemudian memanggil orang tua masing-masing untuk mengikuti proses pembinaan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap anak mereka.
Selain mendapatkan pembinaan dan peringatan, keduanya juga dikenai sanksi tilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Setelah seluruh proses penindakan dan pembinaan selesai, kedua pemuda tersebut diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing.
Polsek Jati mengingatkan masyarakat, terutama kalangan remaja, agar tidak terlibat dalam aksi balap liar. Selain merupakan pelanggaran lalu lintas, aktivitas tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.(day)

