Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika-Hendi, resmi mencabut gugatan hasil penghitungan suara Pilgub Jateng 2024 yang diajukan ke MK, Senin (13/1).

Andika-Hendi Resmi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK

JAKARTA[BahteraJateng] — Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), resmi mencabut gugatan hasil penghitungan suara Pilgub Jateng 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan gugatan tersebut dilakukan melalui tim kuasa hukumnya, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan, pada 13 Januari 2025.

Hendi membenarkan pencabutan itu. “Iya, betul (permohonan pencabutan gugatan),” katanya saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari detik.com, pada Senin, 13 Januari 2025

Dalam surat pencabutan gugatan, Andika-Hendi menyatakan tidak melanjutkan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur/wakil gubernur Jawa Tengah 2024 dengan Register Perkara No. 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Gugatan ini sebelumnya telah diperbaiki pada 13 Desember 2024.

Sebelumnya, sidang gugatan Andika-Hendi sudah berjalan di MK. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada 8 Januari 2025 di Panel 1 MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Dalam gugatannya, pasangan ini meminta MK mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, mengacu pada dugaan pelanggaran selama masa kampanye.

Tim hukum Andika-Hendi, yang dipimpin Roy Jansen Siagian, mendalilkan bahwa pelanggaran dalam Pilgub Jateng bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka menyoroti kedekatan Ahmad Luthfi dengan Kapolda Jateng Irjen Ribut, Pj Gubernur Nana Sudjana, dan struktur ASN di Pemprov Jateng. Dugaan keberpihakan tersebut dinilai mencederai prinsip netralitas pemilu.

Roy juga mengungkapkan dugaan intimidasi terhadap kepala desa yang tidak mendukung pasangan Luthfi-Yasin. Salah satu contoh yang disebutkan adalah kegiatan Paguyuban Kepala Desa Se-Jawa Tengah yang digerebek Bawaslu pada Oktober 2024, serta pemanggilan kepala desa terkait pengelolaan dana desa yang dinilai bermotif politis.

Langkah pencabutan gugatan ini menandakan Andika-Hendi tidak lagi melanjutkan proses hukum di MK.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Andika-Hendi mengenai alasan pencabutan gugatan. Keputusan ini menjadi bagian dari dinamika politik Pilgub Jateng 2024.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *